Mohon tunggu...
Imi Suryaputera™
Imi Suryaputera™ Mohon Tunggu... Administrasi - Jurnalis, Penulis, Blogger

Pria, orang kampung biasa, Pendidikan S-3 (Sekolah Serba Sedikit)\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pengadilan Agama; Mahkamah Gugat Cerai

14 Mei 2014   17:31 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:32 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenyataannya selain mengurusi hal-hal yang terkait permasalahan pernikahan umat Islam; gugatan cerai, hal lainnya tak terdengar dilakukan oleh Pengadilan Agama. Setiap hari Pengadilan Agama ini cuma mengurusi 2 manusia berlainan jenis yang ingin berpisah atau bercerai setelah sebelumnya berjanji akan selalu bersatu baik dalam suka maupun duka.

Mestinya Pengadilan tersebut bernama Pengadilan Agama Islam. Ini untuk membedakannya dari Pengadilan agama lain, itu pun jika ada. Jika tidak ada Pengadilan Agama lainnya, itu artinya Negara sudah tak berlaku adil atau tak berperikeadilan. Negara mengakui keberadaan beberapa agama, tapi tak memperlakukan secara adil dalam segala hal. Yang namanya aturan atau hukum (Islam; syariat), bukankah agama lain juga punya; yang mengatur segala hal terkait kepentingan para pemeluknya (?)

Lagi pula jika keberadaan Pengadilan Agama (Islam) cuma untuk mengurusi masalah gugatan cerai, sebaiknya dibubarkan saja. Pengadilan tersebut digabung saja dengan Pengadilan Negeri, dibentuk seksi atau bagian yang menangani permasalahan yang terkait dengan hal perceraian. Yang menangani permasalahan tersebut sudah jelas, yakni para ahli atau pakar hukum Islam baik selaku Eksekutor (Jaksa Penuntut) maupun para Hakim (Juri).

Dengan menyatukan penangan permasalahan hukum pada satu wadah lembaga, maka akan banyak menghemat keuangan negara, terutama tak ada anggaran untuk pengadaan berbagai fasilitas untuk Pengadilan Agama, negara cuma membayar gaji berikut tunjangan para Eksekutor dan Hakim agama. Anggaran yang sangat besar untuk berbagai fasilitas Pengadilan Agama tersebut bisa digunakan untuk membangun fasilitas umum yang sangat diperlukan rakyat; sekolah dan rumah sakit.

Keberadaan Pengadilan Agama yang cuma mengurusi permasalahan gugat cerai, belum bisa untuk disebut Pengadilan, tapi lebih tepat disebut Mahkamah Gugat Cerai. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata Mahkamah memiliki pengertian; badan tempat memutuskan hukum atas suatu perkara atau pelanggaran.

Lagi pula jika merujuk pada kata Pengadilan, mestilah suatu perkara diputuskan secara adil yang dapat diterima oleh kedua belah pihak dengan puas tak perlu naik banding apalagi menggugat balik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun