Di Pos Polisi Kamboja mengungkapkan kejadian yang baru menimpanya ke salah seorang petugas, resminya ia melapor. Setelah mendengar penuturan dan menerima lapiran Kamboja, petugas itu menghubungi salah seorang rekannya melalui radio panggil. Ia meminta didatangkan seorang paramedis wanita untuk memeriksa Kamboja.
Singkatnya hasil pemeriksaan Paramedis menyatakan terdapat bekas sperma pria di kemaluan Kamboja. Petugas pun mencari Jaka di dermaga, kebetulan orang yang dicari belum berangkat karena menunggu penumpang. Petugas menangkap dan menggelandang Jaka ke Pos Polisi, selanjutnya menyerahkannya ke pihak Polres setempat guna penyidikan lebih lanjut.
Pada fakta persidangan terungkap keterangan Kamboja, andai saja Jaka nembayarnya usai menggagahinya, maka ia tak memperkarakannya.
Putusan akhir persidangan, Hakim memvonis jaka dengan hukuman penjara selama 4 tahun karena secara meyakinkan melanggar Pasal 285 KUHP.
Nah lho, si Jaka kena batunya, karena ingin enak tapi gratisan. Mestinya si Jaka ini pacaran saja, dengan modal kata-kata cinta saja (kemungkinan) bisa dapat enak, karena kalau main PSK pasti harus merogoh kocek.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H