Mohon tunggu...
Wahyu IshaqTrisnandi
Wahyu IshaqTrisnandi Mohon Tunggu... Lainnya - Freelancer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Write to share!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cegah Tidakan Ilegal dari Kunjungan Wisatawan Asing, Imigrasi Wakatobi Laksanakan Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing

8 Maret 2023   14:26 Diperbarui: 8 Maret 2023   14:33 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wakatobi - Dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Keimigrasian terkait pengawasan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun 2023 Tingkat Kabupaten Wakatobi bertempat di Villa Nadilla, Kecamatan Wangi-Wangi  (08/03/2023).

Hadir sejumlah instansi anggota TIMPORA antara lain Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi, TNI, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Wakatobi, serta instansi lain yang berfungsi dalam melakukan langkah-langkah yang tepat dalam mengantisipasi gangguan yang berkenaan dengan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Wakatobi.

Kegiatan dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Wakatobi, Kamaruddin. Dalam sambutannya ia mengungkapkan bahwa lokasi strategis Kabupaten Wakatobi sangat potensial ditumpangi kepentingan lain secara illegal, sehingga perlu adanya sinergitas untuk bersama menjaga kedaulatan negara melalui wadah TIMPORA.

"Dilihat dari posisi yang sangat strategis Kabupaten Wakatobi sebagai tujuan maupun jalur lalu lintas orang asing, maka sangat potensial ditumpangi kepentingan lain yang illegal, misalnya perdagangan manusia, lalu lintas barang terlarang narkoba/psikotropika. Sehingga perlu wadah seperti TIMPORA untuk bersinergi!" ungkap Kamarudin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi, Henry Santos, dalam laporannya menyampaikan peran TIMPORA menurut Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing. Selaku ketua TIMPORA, Henry Santos juga menyampaikan terkait pentingnya untuk dapat saling bertukar informasi dalam rangka menjaga kedaulatan negara.

"Kami sampaikan kembali kepada seluruh peserta kegiatan ini, dimana tugas anggota TIMPORA menurut Permenkumham Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan atau Lembaga pemerintah terkait mengenai hal yang berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing," Ucap Henry Santos.

Untuk diketahui, dalam kegiatan ini dibuka pula panel diskusi dengan narasumber Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sultra, Sjachril, dan Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sultra, Tjatur Soemardiyanto.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun