Mohon tunggu...
Wahyu IshaqTrisnandi
Wahyu IshaqTrisnandi Mohon Tunggu... Lainnya - Freelancer
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Write to share!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rekomendasi Kemenag Tak Lagi Disyaratkan, Imigrasi Wakatobi Mulai Terapkan Edaran Dirjen Imigrasi

1 Maret 2023   14:00 Diperbarui: 1 Maret 2023   14:03 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Wakatobi- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi senantiasa menjalankan pelayanan yang optimal dengan menyesuaikan pada setiap pembaharuan kebijakan yang baru demi pelayanan pada masyarakat. Mendukung kebijakan keimigrasian, Imigrasi Wakatobi menerapkan kebijakan terbaru Direktur Jenderal Imigrasi dalam hal pengurusan paspor. Kebijakan ini terkait pengurusan paspor untuk keperluan haji maupun umrah yang tidak lagi mensyaratkan untuk melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama. 

Kebijakan ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang pelayanan penerbitan paspor Republik Indonesia bagi Jamaah Haji dan Umrah pertanggal 22 Februari 2023. Sehingga secara serentak perlu dilaksanakan di seluruh satuan kerja keimigrasian. Melalui momen ini, Imigrasi Wakatobi berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan pelayanan sesuai peraturan dan kebijakan yang berlaku.

"Sejalan dengan edaran Dirjen Imigrasi, kami senantiasa melaksanakan pelayanan yang terbaik dan terkini dengan menyesuaikan pada aturan-aturan yang ada. Kini umroh dan haji dapat melakukan pengurusan paspor tanpa melampirkan rekomendasi kemenag lagi, kami harap hal ini dapat memudahkan masyarakat untuk beribadah di tanah suci" Ujar Pasha Arkhan, Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian.
Pada proses pelaksanaannya, sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam penerapan ini. Hanya penyesuaian pada pengisian aplikasi M-Paspor dimana laman upload rekomendasi Kemenag dapat di isi dengan dokumen e-KTP.


"Sejauh ini ada beberapa orang yang telah mengajukan untuk pembuatan paspor umrah. Kami sudah sosialisasikan kepada yang bersangkutan terkait kebijakan ini juga. Selain itu, kami juga siap memberikan panduan pengisian M-Paspor dimana tedapat laman upload rekomendasi Kemenag, ini dapat di isi dengan foto/scan e-KTP saja" Ucap Mirad, selaku Pemeriksa Keimigrasian.

Adanya kebijakan ini tentu seiring dengan harapan bahwa pelayanan keimigrasian adalah pelayanan yang mudah dijangkau oleh masyarakat sesuai amanah Direktur Jenderal Imigrasi bersama dengan rilisnya kebijakan paspor haji dan umrah ini. Hal ini juga dalam upaya menerapkan visi Kepala Kantor Wilayah, Silvester Sili Laba, terkait pelaksanaan pelayanan prima yang semakin ditingkatan dan penuh keramahtamahan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun