Mohon tunggu...
Imigrasi Tasikmalaya
Imigrasi Tasikmalaya Mohon Tunggu... Lainnya - Akun resmi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jl. Letnan Harun, Sukarindik, Kec. Bungursari, Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat 46151

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Imigrasi Tasikmalaya Gelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kota dan Kabupaten Tasikmalaya

17 Mei 2023   15:13 Diperbarui: 17 Mei 2023   16:35 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Imigrasi Tasikmalaya

TASIKMALAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya menyelenggarakan rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (Timpora) Kota dan Kabupaten Tasikmalaya pada hari Rabu (17/05) bertempat di Grand Metro Hotel Tasikmalaya. Timpora adalah tim yang beranggotakan instansi dan/atau lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan kegiatan dan keberadaan Orang Asing, dengan anggota yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara Daerah, dan Pemerintah Daerah.

Rapat koordinasi Timpora merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi dan memiliki fungsi penting dalam hal pengawasan orang asing, yaitu koordinasi dan pertukaran data informasi, pengumpulan data informasi keberadaan orang asing, analisa dan evaluasi terhadap data atau informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan orang asing, peta pengawasan orang asing, tindak lanjut dan penyelesaian apabila terdapat permasalahan keberadaan kegiatan orang asing, serta penyusunan rencana operasi gabungan Timpora.

Dok. Humas Imigrasi Tasikmalaya
Dok. Humas Imigrasi Tasikmalaya

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Yayan Indriana, menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa luas wilayah kerja Kantor Imigrasi Tasikmalaya kurang lebih sekitar 7.135 km yang terdiri dari Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran. Dengan segala keterbatasan yang dimiliki, tidak memungkinkan untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh.

“Sehingga muncul amanat undang-undang bahwa dibutuhkan sinergitas antara Kantor Imigrasi dengan instansi dan lembaga pemerintah lainnya untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Kota/Kabupaten Tasikmalaya,” tutur Yayan Indriana.

Dok. Humas Imigrasi Tasikmalaya
Dok. Humas Imigrasi Tasikmalaya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Suyitno, menambahkan bahwa dengan diselenggarakannya rapat koordinasi Timpora ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas, kerja sama, dan koordinasi antar instansi dalam rangka optimalisasi pengawasan Orang Asing  yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tasikmalaya.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari para peserta yang hadir, beserta dengan koordinasi dan pertukaran informasi serta langkah kolaboratif yang akan dilakukan. Sehingga pengawasan Orang Asing dapat dilakukan dengan optimal dan fungsi keimigrasian berupa fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud di Kota/Kabupaten Tasikmalaya. (Rz)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun