Mohon tunggu...
Imigrasi Tasikmalaya
Imigrasi Tasikmalaya Mohon Tunggu... Lainnya - Akun resmi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jl. Letnan Harun, Sukarindik, Kec. Bungursari, Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat 46151

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Imigrasi Tasikmalaya Lakukan Pendataan Perkawinan Campur dan Anak Berkewarganegaraan Ganda

8 Maret 2023   16:06 Diperbarui: 8 Maret 2023   16:08 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Kanim Tasikmalaya

TASIKMALAYA -- Sebagai bentuk pelayanan yang baik kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melakukan pendataan perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda di Kabupaten Garut pada hari Selasa (28/02/2023).

Kegiatan pendataan sebagai upaya verifikasi data perkawinan campur dan memberikan kepastian hukum dalam pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada anak hasil perkawinan campur yang belum mendaftar atau sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan serta untuk memberikan informasi mengenai ketentuan dan tata cara pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda untuk pemutakhiran data anak berkewarganegaraan ganda.

Dok. Kanim Tasikmalaya
Dok. Kanim Tasikmalaya

Fasilitas kewarganegaraan ganda terbatas diberikan kepada anak yang lahir dari hasil perkawinan campur dari ayah/ibu WNI dengan ayah/ibu WNA melalui perkawinan sah dan diakui oleh kedua negara. Anak hasil perkawinan campur memiliki 2 kewarganegaraan secara bersamaan dalam waktu tertentu, yaitu hingga usia anak mencapai 18 tahun. Jika anak hasil perkawinan campur telah berusia 18 tahun maka anak tersebut wajib menyampaikan pernyataan untuk memilih salah satu kewarganegaraan yang telah dimiliki, penyampaian memilih kewarganegaraan dilakukan paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau maksimal hingga usia 21 tahun. (Rz)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun