TASIKMALAYA -- Sebagai bentuk pelayanan yang baik kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melakukan pendataan perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda di Kabupaten Garut pada hari Selasa (28/02/2023).
Kegiatan pendataan sebagai upaya verifikasi data perkawinan campur dan memberikan kepastian hukum dalam pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada anak hasil perkawinan campur yang belum mendaftar atau sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan serta untuk memberikan informasi mengenai ketentuan dan tata cara pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda untuk pemutakhiran data anak berkewarganegaraan ganda.
Fasilitas kewarganegaraan ganda terbatas diberikan kepada anak yang lahir dari hasil perkawinan campur dari ayah/ibu WNI dengan ayah/ibu WNA melalui perkawinan sah dan diakui oleh kedua negara. Anak hasil perkawinan campur memiliki 2 kewarganegaraan secara bersamaan dalam waktu tertentu, yaitu hingga usia anak mencapai 18 tahun. Jika anak hasil perkawinan campur telah berusia 18 tahun maka anak tersebut wajib menyampaikan pernyataan untuk memilih salah satu kewarganegaraan yang telah dimiliki, penyampaian memilih kewarganegaraan dilakukan paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau maksimal hingga usia 21 tahun. (Rz)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H