Tahuna -- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, siap layani permohonan Paspor bagi masyarakat perbatasan khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.
Imigrasi Tahuna, dengan layanan inovasi "SI TUNA MANTAP (Imigrasi Tahuna Melayani Tanpa Pamrih)", akan melayani Masyarakat Talaud pada tanggal 30 April -- 03 Mei 2024 dan akan diselenggarakan di Dinas Kominfotik Kabupaten Kepulauan Talaud.
Layanan SI TUNA MANTAP merupakan inovasi layanan Paspor secara mobile untuk melayani pemohon di lokasi yang bersangkutan tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi. Oleh karena itu, Layanan ini hadir sebagai wujud komitmen Imigrasi Tahuna dalam memberikan pelayanan yang prima serta merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.
Layanan ini hanya tersedia untuk jenis layanan Permohonan Paspor Baru dan Penggantian Habis Masa Berlaku ataupun Halaman Penuh dan tidak melayani untuk Penggantian Paspor karena rusak atau hilang. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
Permohonan Baru
- e-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah
Penggantian Habis Masa Berlaku / Halaman Penuh
- e-KTP
- Paspor Lama
Ayo Masyarakat Talaud, jangan lewatkan kesempatan ini.
#kumhamsulut