Mohon tunggu...
Imigrasi Semarang
Imigrasi Semarang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Layanan Paspor Simpatik Menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke-74

6 Januari 2024   14:49 Diperbarui: 6 Januari 2024   14:55 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Imigrasi Semarang

Sabtu, 06 Januari 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang mengadakan Layanan Paspor Simpatik dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) yang ke-74 tahun 2024. Layanan kali ini merupakan layanan pertama yang akan dilakukan tiga kali menjelang Peringatan HBI ke-74.

Pelayanan di hari Sabtu ini ditujukan untuk melayani pemohon paspor di Kantor Imigrasi Semarang yang terus meningkat. Dengan adanya pelayanan di hari Sabtu, diharapkan pemohon yang tidak bisa datang di hari kerja untuk mengajukan permohonan paspor bisa mendapatkan kesempatan di akhir pekan.

"Layanan di hari Sabtu kali ini atau layanan simpatik yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan rangkaian peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-74. Terdapat keunikan jumlah kuota permohonan setiap harinya dengan menyamakan jumlah HUT Imigrasi, yakni 74 permohonan," ujar Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Muhammad Iman Paski.

Layanan simpatik merupakan rangkaian kegiatan Hari Bhakti Imigrasi dengan puncak perayaan pada tanggal 26 Januari 2024 mendatang. Pelaksanaan Paspor Simpatik didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor HBI.02.UM.2024/029 tahun 2024 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-74 tahun 2024. Selain layanan Paspor Simpatik, Ditjen Imigrasi beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi juga akan menggelar serangkaian acara yang melibatkan masyarakat di setiap wilayah kerja Kantor Imigrasi.

Masyarakat dapat mengakses Layanan Paspor Simpatik setiap akhir pekan (Sabtu) selama tanggal 6, 13 dan 20 Januari 2024. Untuk mendapatkan kuota layanan paspor simpatik selanjutnya pemohon harus melakukan registrasi terlebih dahulu melalui melalui link yang akan diumumkan kembali di Media Sosial Imigrasi Semarang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun