Mohon tunggu...
Imigrasi Semarang
Imigrasi Semarang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Imigrasi Semarang Resmikan Desa Binaan di Kecamatan Kaliwungu

7 Desember 2023   08:24 Diperbarui: 7 Desember 2023   08:34 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kendal, 06 Desember 2023 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang melaksanakan kegiatan Peresmian Desa Binaan di Kantor Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Kegiatan diawali dengan Laporan Kegiatan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan. Adapun tujuan dari sosialisasi Desa Binaan ini, yaitu untuk memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan Paspor RI dan upaya pencegahan PMI Non Prosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat. Beliau berharap sosialisasi ini dapat melindungi para CPMI dari berbagai modus penipuan yang akan terus dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Imigrasi Semarang
Imigrasi Semarang


Dilanjutkan dengan sambutan Camat Kaliwungu, yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Drs. Ali Ariyadi. Beliau berharap kepada peserta sosialisasi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengenal tentang keimigrasian dan membantu masyarakat untuk paham tentang prosedur untuk menjadi PMI yang sesuai prosedur agar terhindar dari TPPO.Kemudian, Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Tengah, Is Edy Eko Putranto memberikan sambutan sekaligus meresmikan Desa Binaan. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa rawannya TPPO yang dihimbau kepada CPMI. SDM yang belum mendapat lapangan pekerjaan lebih baiknya diberdayakan oleh kecamatan setempat agar diberdayakan sehingga meminimalisir terjadinya TPPO di wilayah Kabupaten Kendal.
Kegiatan diakhiri dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Lantaskim, Iman Paski selaku narasumber pada kegiatan ini dengan materi terkait keimigrasian yang dan Bahaya TPPO serta prosedur dalam mengajukan permohonan Paspor secara online.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun