Mohon tunggu...
Imigrasi Semarang
Imigrasi Semarang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kantor Imigrasi Semarang Musnahkan Ribuan Arsip Fisik Substantif

15 November 2023   11:18 Diperbarui: 15 November 2023   11:49 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Imigrasi Semarang

Selasa, 14 November 2023. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang melaksanakan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian. Kegiatan ini diadakan di Halaman Kantor Imigrasi Semarang dan dihadiri oleh Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Darwanto dan Pria Saputra serta Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Iman Syafrizal.

Acara diawali dengan laporan Ketua Tim Pemusnahan Arsip, Sri Wulan Sari yang menyebutkan bahwa sebanyak 31.247 arsip Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal WNA yang sudah habis masa retensinya di Kantor Imigrasi Semarang dimusnahkan dengan metode pembakaran.

Dilanjutkan sambutan oleh Kepala Kantor Imigrasi Semarang yang diwakili, Guntur Sahat Hamonangan. "Pemusnahan arsip diperlukan guna efisiensi dan efektivitas kerja, mengingat terbatasnya ruang penyimpanan arsip fisik substantif di Kantor Imigrasi Semarang," ujarnya.

Sementara Arsiparis Ahli Pertama, Darwanto dalam sambutannya berkata, "Pemusnahan arsip merupakan kegiatan menghancurkan secara fisik arsip yang sudah berakhir fungsinya, serta tidak memiliki nilai guna. Saya juga mengapresiasi Imigrasi Semarang yang mendukung gerakan nasional sadar tertib arsip yang dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM."

Kegiatan pemusnahan arsip kali ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan; Ketua Tim Pemusnahan, Sri Wulan Sari; Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Iman Syafrizal; dan Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal, Darwanto dan Pria Saputra.

Kegiatan diakhiri dengan pemusnahan arsip fisik substantif keimigrasian secara simbolis, berupa pembakaran arsip Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal WNA.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun