Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Semarang
Kantor Imigrasi Semarang Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang di laman Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Layanan Percepatan Paspor Selesai di Hari yang Sama Sudah Dapat Dilayani di Unit Layanan Paspor Semarang

9 Oktober 2023   15:00 Diperbarui: 9 Oktober 2023   15:11 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang-Layanan Percepatan Paspor yakni proses permohonan paspor mendapatkan paspor dihari yang sama (sehari jadi) sudah dapat dilayani di Unit Layanan Paspor Semarang I yang bertempat di Kompleks Gor Manunggaljati Kota Semarang. Layanan Percepatan Paspor sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Program layanan percepatan paspor ini dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Hanya Berlaku untuk permohonan paspor baru dan penggantian karena habis masa berlaku, tidak berlaku untuk penggantian paspor karena hilang/ rusak/ perubahan data;
2. Permohonan pengajuan percepatan paspor dilakukan melalui antrean secara langsung (walk-in) mulai pukul 08.00-11.30 WIB dan untuk pembayaran paling lambat pukul 12.00 WIB;
3. Untuk biaya layanan percepatan sendiri di luar biaya penerbitan paspor dengan rincian sebagai berikut:
a. Biaya layanan percepatan per permohonan sebesar Rp 1.000.000;
b. Biaya buku paspor 48 halaman biasa sebesar Rp 350.000 dan e-paspor sebesar Rp 650.000;
4. Pemohon wajib membawa dokumen persyaratan asli dan fotokopi;

Dokpri
Dokpri
Bagi masyarakat yang membutuhkan paspor cepat atau dalam keadaan urgent dapat menggunakan layanan ini. Misalkan tiba tiba ada panggilan mendadak minggu depan harus pergi ke Singapore maka bisa menggunakan layanan percepatan paspor. Sehingga layanan percepatan hanya untuk bersifat darurat dan segera membutuhkan paspornya. Untuk permohonan paspor dengan tujuan yang masih memiliki rentang waktu cukup lama maka lebih baik menggunakan layanan reguler permohonan paspor.
 

Apakah beda dengan paspor reguler?
Sama yang membedakan adalah prosesnya kalau reguler pembuatan paspor 3 hari kerja kalau percepatan 1 hari kerja/ hari yang sama.

untuk mekanisme layanan percepatan paspor sendiri sebagai berikut :
Layanan percepatan dikhususkan bagi permohonan paspor yang mendesak untuk berangkat ke luar negeri dalam waktu dekat.

Apabila kakak melakukan layanan percepatan silahkan untuk datang sebelum jam 8 pagi ya kak karena kuota terbatas tiap harinya, dan setelah foto langsung dibayarkan melalui Atm/mbanking/bank/tokopedia/indomaret sebelum jam 11.

Pembayaran harus segera karena sistem layanan percepatan paspor maksimal pembayaran jam 11.00 kak, maka dari itu kami menyarankan untuk dibayarkan sebelum jam 11.00 atau langsung dibayarkan setelah melakukan wawancara agar segera untuk diselesaikan.

Dan karena apabila proses melebihi pukul 11.00 maka permohonan layanan percepatan akan hangus dan besuknya kakak harus foto ulang kembali.

Syarat pembuatan Paspor : (asli+FC A4)
-E KTP
-KK
-Akta lahir / buku nikah / ijazah / surat baptis
-Paspor lama ( wajib dibawa bagi yang pernah memiliki paspor)
-Buku pelaut dan Sertifikat BST yang masih berlaku dan juga surat rekomendasi dari perusahaan (bila ada) (untuk pelaut)
-Surat Rekomendasi biro umroh (untuk tujuan umroh)
Keuntungannya adalah jika menggunakan layanan percepatan maka cukup satu kali datang proses foto wawancara dan paspor dicetak.

 

Apakah biaya sama dengan paspor reguler?
Untuk biya jelas berbeda untuk PNBP paspor percepatan adalah 1.000.000 dan untuk PNBP papsor biasa 350.000. Jadi total pengurusan paspor percepatan adalah 1.350.000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun