Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Semarang
Kantor Imigrasi Semarang Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang di laman Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Permudah Insan Pendidikan, Imigrasi Semarang Hadir di SMP IT PAPB

14 September 2023   08:25 Diperbarui: 14 September 2023   08:56 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Imigrasi Semarang

SEMARANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang pada hari ini, Rabu (13/09/2023) untuk kesekian kalinya kembali menggelar layanan Eazy Passport. Kali ini bertempat di SMP Islam Terpadu PAPB, Kec. Pedurungan, Semarang.

Eazy Passport tersebut merupakan program jemput bola melayani pengurusan paspor secara kolektif. Kegiatan ini menargetkan layanan paspor kepada instansi, perusahaan swasta, institusi pendidikan, dan komunitas di wilayah kerja.

"Eazy Passport ini sangat membantu dan memudahkan kami dalam pengurusan paspor secara kolektif," ungkap Ramelan selaku Kepala SMP IT PAPB.

Dengan adanya layanan Eazy Passport, memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor secara kolektif. Pengambilan paspor pada program Eazy Passport juga dapat diambil secara kolektif.

"Dengan adanya Eazy Passport, pemohon tidak perlu ke Kantor Imigrasi Semarang akan tetapi petugas Imigrasi Semarang yang akan datang," ungkap Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Sri Wulan Sari.

Bagi masyarakat yang akan melakukan permohonan paspor secara kolektif maka dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang untuk dapat mengajukan permohonan Layanan Eazy Passport.

Namun, perlu diketahui bahwa layanan ini hanya diperuntukkan bagi permohonan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh. Sementara, bagi paspor rusak atau hilang, tetap diwajibkan mendatangi Kantor Imigrasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun