Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Semarang
Kantor Imigrasi Semarang Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang di laman Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hari Pajak Tahun 2023, Imigrasi Semarang Gelar Eazy Passport di GKN Semarang

10 Juli 2023   09:47 Diperbarui: 10 Juli 2023   09:52 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SEMARANG - Dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang mengadakan layanan Eazy Passport di Gedung Keuangan Negara (GKN) Semarang II dari Senin-Jumat, 3-7 Juli 2023. Kegiatan kali dibuka bagi para pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Eazy Passport tersebut merupakan program jemput bola melayani pengurusan paspor secara kolektif. Kegiatan ini menargetkan layanan paspor kepada instansi, perusahaan swasta, institusi pendidikan, dan komunitas di wilayah kerja.

"Dengan adanya Eazy Passport, para pemohon dapat memperoleh paspor dengan proses yang lebih cepat dan praktis tanpa harus datang ke kantor imigrasi," ungkap Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Thomas Aries Munandar.

"Eazy Passport dapat diajukan oleh instansi pemerintah, perkantoran, institusi pendidikan, komunitas atau organisasi serta warga kompleks dengan ketentuan jumlah pemohon minimal 50 orang," jelasnya.

Hal ini tentunya sangat membantu masyarakat yang berhalangan datang ke kantor imigrasi secara langsung baik karena lanjut usia maupun karena kesibukan.

Bagi masyarakat yang akan melakukan permohonan paspor secara kolektif maka dapat menghubungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang untuk dapat mengajukan permohonan Layanan Eazy Passport. Namun, perlu diingat bahwa layanan ini hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor hilang atau rusak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun