Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Semarang
Kantor Imigrasi Semarang Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang di laman Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalisasi Tugas dan Fungsi PPNS Demi Terwujudnya Penegakan Undang-Undang dan Peraturan Daerah

13 April 2023   09:14 Diperbarui: 13 April 2023   09:21 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selasa, 11 April 2023. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan dan jajaran PPNS mengikuti Kegiatan Seminar Penguatan Peran PPNS yang diselenggarakan di The Sunan Hotel Solo, Surakarta. Kegiatan inidiikuti oleh instansi/stakeholder tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah, diantaranya UPT Imigrasi se Jawa Tengah, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah, Kemendagri, Kemenhub, Kejaksaan, BPN, serta Disperindag Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan diawali dengan laporan kegiatan oleh Ketua Panitia, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Divisi Administrasi Hukum Umum, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Seminar penguatan peran PPNS  ini bertemakan "Optimalisasi Tugas dan Fungsi PPNS demi Terwujudnya Penegakan Undang-Undang dan Peraturan Daerah". Seminar ini diharapkan dapat menjadi media penguatan kompetensi dan profesionalitas PPNS pada instansi pemerintah baik itu pada tingkat instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Kegiatan dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Yuspahrudin, menyampaikan urgensi peran dan fungsi PPNS diperlukan untuk menjalankan fungsi Penegakan hukum. Beliau berharap agar dalam implementasi penegakan UU dan Peraturan Daerah dapat dijalankan dengan baik dan mengacu pada Standar Operasional Prosedur yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Permenkumham No. 5 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Atau Janji Mutasi Pemberhentian Dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Agenda seminar penguatan terbagi dalam 2 (dua) termin yaitu paparan materi dan diskusi akademik. Untuk pemateri pertama, Oloan C.H. Marpaung, Kasi Bimbingan Teknis dan Evaluasi PPNS, Direktorat Pidana, Dirjen AHU, Kemenkumham dengan tema "Penguatan PPNS dalam Penegakan Hukum". Adapun Pemateri kedua adalah, Puspoyudo Sri Handayani, Subdit PPNS Ditjen Bina Administasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dengan tema " Kebijakan Kemendagri Dalam Pembinaan PPNS dan Optimalisasi Penegakan Peraturan Daerah"

Pasca pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi akademik terkait pembinaan dan penguatan PPNS yang dipandu oleh Dekan Fakultas Hukum UNDIP, Dr. Pujiono.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun