Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Semarang
Kantor Imigrasi Semarang Mohon Tunggu... Lainnya - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang di laman Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Eazy Passport Kolaborasi Akademi Kepolisian dengan Imigrasi Semarang

5 Agustus 2022   07:21 Diperbarui: 5 Agustus 2022   07:34 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kamis, 04 Agustus 2022. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menyelenggarakan kegiatan Eazy Paspor. Kali ini berkolaborasi dengan Akademi Kepolisian, Imigrasi Semarang melayani permohonan paspor secara kolektif kepada Taruna dan Taruni Akpol serta para Civitas Akademika. Kegiatan Eazy Paspor kali ini ditujukan untuk memudahkan Taruna dan taruni Akpol yang akan melaksanakan studi visit ke Korea Selatan dalam waktu dekat ini.

Para pemohon merasa sangat terbantu dengan adanya layanan Eazy Passport karena mereka bisa mengurus paspor secara kolektif tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi. Petugas yang memberikan pelayanan juga profesional dan informatif.

Fadly Iwan, dan Made Intan, Taruna dan Taruni Akpol yang mengurus paspor mengungkapkan bahwa mereka dan sejumlah 28 orang temannya memberikan apresiasi kepada jajaran Imigrasi Semarang yang telah datang ke Komplek Akpol untuk melayani permohonan paspor.

"Kami sangat berterima kasih kepada pihak Imigrasi Semarang yang melayani kami dengan professional, sesuai SOP, dan informatif". ungkap mereka.

Kegiatan Eazy Paspor merupakan peran nyata Imigrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta sebagai langkah konkret meningkatkan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Layanan Eazy Passport dapat dirasakan oleh masyarakat dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang untuk kemudian ditindaklanjuti, dengan petugas yang mendatangi instansi/perusahaan/komplek perumahan/universitas tersebut. Adapun minimal pemohon yang harus dipenuhi ialah sebanyak 30 orang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun