Mohon tunggu...
Imigrasi Putussibau
Imigrasi Putussibau Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau

Akun Kompasiana Imigrasi Putussibau berguna untuk menyebarkan informasi seputar layanan keimigrasian di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tak Miliki Paspor, Imigrasi Putussibau Kirim 3 WNA Malaysia ke Rudenim Pontianak

13 Juni 2023   14:33 Diperbarui: 13 Juni 2023   14:44 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pontianak, 09 Juni 2023. Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau melaksanakan pemindahan terhadap tiga orang deteni WNA  berinisial DAL ( Pr) , SR (Lk), dan NH ( Pr ) ke Rumah Detensi Imigrasi Pontianak. WNA tersebut merupakan warga negara Malaysia yang sebelumnya diserahkan oleh Satgas Pamtas RI- Malaysia Yonamed 10 Brajamesti kepada petugas Imigrasi di Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.


Ketiga WNA Malaysia  tersebut ditemukan oleh petugas Pamtas saat akan keluar dari wilayah Indonesia menuju Malaysia melalui jalur hutan pada hari Minggu, 04 Juni 2023 di wilayah perbatasan Kecamatan Badau ( perbatasan Indonesia-Malaysia ) dan tidak memiliki dokumen perjalanan yang resmi.


"Mereka diamankan oleh petugas Satgas Pamtas yang sedang berpatroli di Badau karena berusaha melewati jalur tidak resmi saat akan kembali ke Malaysia. Ketiganya juga tidak memiliki paspor ketika diperiksa oleh petugas" terang Joenari Anthony Marpaung, selaku Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau.


Untuk tindak lanjut berikutnya, Kantor Imigrasi Putussibau melaksanakan proses BAP kepada ketiga WNA Malaysia tersebut dan menyerahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi di Pontianak untuk dilaksanakan proses deportasi ke negara asalnya.


"Sesuai dengan pasal 83 ayat 1 huruf a dan b , Undang Undang RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pejabat imigrasi berwenang menempatkan orang asing dalam Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi jika orang asing tersebut berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah ataupun dokumen perjalanan yang sah" jelas Joenari.

(Humas Imigrasi Putussibau )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun