Mohon tunggu...
Humas Imigrasi Pemalang
Humas Imigrasi Pemalang Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Imigrasi Pemalang

Akun Humas Imigrasi Pemalang

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Ditjen Imigrasi Gelar Pendapat publik terkait perubahan RUU Keimigrasian

23 Juli 2024   08:25 Diperbarui: 23 Juli 2024   08:29 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, 15 Juli 2024 - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) menggelar pendapat publik hari ini sebagai langkah implementasi dari Pasal 90 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Acara ini bertujuan untuk merespons tantangan masa kini dan masa depan terkait regulasi keimigrasian yang ada.

Pendapat publik ini fokus pada revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang sejak lama menjadi dasar hukum bagi pengaturan masalah imigrasi di Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebutkan bahwa regulasi keimigrasian yang ada saat ini sudah tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan dinamika keimigrasian yang terjadi

"Regulasi keimigrasian yang ada saat ini sudah tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan dinamika keimigrasian yang terjadi. Penting bagi kita untuk punya regulasi keimigrasian yang baru, yang tidak hanya dapat menjawab tantangan masa kini tetapi juga dapat mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan" Ujar Silmy Karim

RUU ini direncanakan untuk memperkuat pengaturan terhadap kedatangan dan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, meningkatkan kontrol terhadap imigrasi ilegal, serta memberikan kejelasan terkait status dan hak imigran di dalam negeri. Selain itu, Ditjen Imigrasi juga berencana untuk memperluas kerja sama internasional dalam bidang imigrasi guna menjaga keamanan nasional serta menghadapi tantangan global seperti mobilitas tenaga kerja dan keamanan perbatasan. 

"Sebuah undang-undang dibentuk untuk memiliki daya lenting agar mampu mengakomodasi visi negara setidaknya selama 20 tahun  ke depan. Saat Undang-undang 6/2011 dibentuk masih belum mengantisipasi kompleksitas pelaksanaan tugas-fungsi imigrasi di masa kini". Fahri Bachmid, Ahli Hukum Tata Negara, Universitas Muslim Indonesia. Agus Pambagio Pengamat Kebijakan Publik menambahkan "Kompleksnya tugas dan fungsi keimigrasian saat ini yang membutuhkan akselerasi baik dalam pengadaan sarana- prasarana penunjang dan maupun pelaksanaannya."

Respon tersebut disambut baik oleh peserta rapat, termasuk Analia dari Keluarga Antar Negara, yang juga mengungkapkan perhatiannya terhadap kesulitan dalam proses administratif untuk memperoleh kewarganegaraan. 

"Ini yang saya alami ya waktu suami saya mau naturalisasi. Pelayanan pewarganegaraan itu terpisah-pisah, prosesnya tidak di imigrasi saja. Kami inginnya satu tahapan saja. Seperti layanan terpadu satu pintu. Jadi tidak perlu bolak-balik mengurus administrasi." kata Analia.

Dengan menggelar pendapat publik ini, Ditjen Imigrasi menunjukkan komitmen dalam mewujudkan kebijakan publik yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika global saat ini. Proses pembahasan RUU ini diharapkan dapat menciptakan regulasi yang lebih adaptif dan berdaya guna untuk mendukung pembangunan nasional di era globalisasi ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun