Tegal (26/2), Kantor Imigrasi Pemalang kembali meresmikan Desa Binaan Imigrasi di Desa Suradadi, Â Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal yang bertujuan mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).
Ari Widodo, Kepala Kantor Imigrasi Pemalang menjelaskan dengan hadirnya desa binaan ini nantinya diharapkan masyarakat mendapatkan edukasi dan pemahaman yang benar tentang bagaimana pentingnya mengetahui prosedur kepemilikan dokumen-dokumen legal bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) baik paspor maupun dokumen lainnya agar memberikan rasa aman pada saat bekerja di luar negeri.
Berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab. Tegal serta Polres Kab. Tegal hadir sebagai narasumber untuk memberikan edukasi kepada perangkat serta warga Desa Suradadi yang notabene selama ini sebagian besar berprofesi sebagai CPMI tentang bahayanya praktik TPPO yang marak terjadi belakangan ini.
Masih menurut Ari Widodo, dengan hadirnya desa binaan ini diharapkan seluruh CPMI di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pemalang dapat terhindar menjadi korban dari jerat oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan keterbatasan informasi yang diterima oleh CPMI itu sendiri.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI