Mohon tunggu...
Humas Imigrasi Pemalang
Humas Imigrasi Pemalang Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Imigrasi Pemalang

Akun Humas Imigrasi Pemalang

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Langkah Proaktif Imigrasi Indonesia: Visa Diaspora sebagai Solusi Kebutuhan Ekonomi Indonesia

17 November 2023   08:50 Diperbarui: 17 November 2023   08:52 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Imigrasi Indonesia meluncurkan Visa Diaspora untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada diaspora Indonesia yang ingin berkunjung ke Tanah Air. Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, menyatakan bahwa Visa Diaspora dapat diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.

Menurut Silmy, kebijakan ini diambil untuk memfasilitasi diaspora Indonesia yang ingin berkontribusi kepada Indonesia. Visa Diaspora memberikan kemudahan dalam tinggal lama di Indonesia, memungkinkan diaspora merasa bahwa Tanah Air mereka adalah rumah tempat mereka dapat berkarya.

"Visa Diaspora adalah jawaban untuk kesulitan mereka. Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia," ungkap Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Lebih lanjut, Silmy menjelaskan bahwa Visa Diaspora memberikan kemudahan lain, seperti izin tinggal langsung. Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas. Selain itu, Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin dengan persyaratan untuk mengajukan Visa Diaspora melibatkan beberapa elemen, yaitu:
a. Memiliki paspor dengan masa berlaku minimal selama 12 bulan.
b. Menyediakan bukti keuangan yang mencerminkan kemampuan untuk menanggung biaya hidup selama tinggal.
c. Melampirkan pasfoto berwarna sebagai bagian dari dokumen permohonan.
d. Menyampaikan pernyataan komitmen dalam waktu 90 hari sejak kedatangan. Pernyataan komitmen dapat berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia, investasi dalam saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau menabung/deposito dengan jumlah setidaknya US$35.000;
e. Menyertakan dokumen yang membuktikan bahwa orang asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia, termasuk kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah, atau sertifikat rumah.

Beberapa negara, seperti India, Irlandia, dan Portugal, telah menerapkan kebijakan serupa untuk diaspora mereka. Silmy menekankan pentingnya mengadopsi kebijakan yang baik dan bermanfaat dari negara lain untuk memanfaatkan potensi diaspora Indonesia yang tersebar di 18 negara, dengan jumlah diaspora sekitar 6 juta orang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun