Mohon tunggu...
Humas Imigrasi Pemalang
Humas Imigrasi Pemalang Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Imigrasi Pemalang

Akun Humas Imigrasi Pemalang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengapa Paspor Anak di Bawah Usia 17 Tahun Hanya Berlaku 5 Tahun Saja?

3 November 2023   08:50 Diperbarui: 3 November 2023   09:03 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim humas imigrasi pemalang

Paspor Indonesia untuk anak di bawah 17 tahun memiliki masa berlaku selama lima tahun karena ada beberapa pertimbangan dan kebijakan yang mendasarinya. Berikut beberapa alasan mengapa paspor anak-anak memiliki masa berlaku yang lebih pendek:

1. Pertumbuhan Cepat: Anak-anak mengalami pertumbuhan fisik dan perkembangan secara signifikan dalam periode waktu yang relatif singkat. Karena itu, identitas dan tampilan anak mungkin berubah cukup cepat. Dengan masa berlaku yang lebih singkat, paspor dapat diperbarui dengan foto dan informasi terbaru yang lebih akurat.

2. Perlindungan Anak: Kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi anak-anak. Dengan masa berlaku yang lebih pendek, informasi paspor mereka tetap relevan dan lebih sulit untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

3. Persyaratan Administrasi: Anak-anak sering kali memiliki paspor untuk tujuan liburan atau perjalanan keluarga. Karena itu, memiliki masa berlaku lima tahun sesuai dengan siklus perjalanan keluarga dan persyaratan administrasi yang mungkin berubah seiring waktu.

4. Standar Internasional: Banyak negara memiliki kebijakan serupa untuk paspor anak-anak dengan masa berlaku yang lebih pendek untuk alasan-alasan yang telah disebutkan di atas.

Meskipun paspor anak-anak berlaku selama lima tahun, orang tua atau wali hukum biasanya dapat memperbarui paspor anak mereka sebelum masa berlaku habis jika diperlukan. Ini akan memastikan bahwa paspor tetap valid dan sesuai dengan tampilan dan informasi anak yang lebih baru. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku dalam penerbitan dan perpanjangan paspor anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun