Mohon tunggu...
Humas Imigrasi Pemalang
Humas Imigrasi Pemalang Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Imigrasi Pemalang

Akun Humas Imigrasi Pemalang

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Permohonan Paspormu Kadaluarsa? Tenang, Belum Tentu Hangus

11 Oktober 2023   14:15 Diperbarui: 11 Oktober 2023   14:23 3262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Humas Imigrasi Pemalang

Pemalang (11/10) Pembuatan Paspor Indonesia wajib diajukan melalui aplikasi MPaspor. Tapi apa jadinya bila satu-satunya aplikasi ini malah banyak masalahnya. Misal permohonan yang tahu-tahu kadaluarsa walaupun baru 5 menit berlalu? 

Langkah-Langkah Pengajuan Paspor Melalui Aplikasi MPaspor

Untuk mengajukan paspor melalui M-Paspor, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Unduh dan instal aplikasi M-Paspor di smartphone atau tablet Android/iOS. Anda dapat mengunduh aplikasi ini dari Google Playstore1 atau Appstore.
  • Daftarkan akun pengguna dengan menggunakan alamat email dan kata sandi yang valid. Anda akan menerima kode OTP melalui email untuk verifikasi akun. Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Pilih menu "Pengajuan Permohonan Paspor" dan isi kuesioner layanan permohonan yang tersedia. Anda dapat memilih jenis paspor, kantor imigrasi, dan jadwal kedatangan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
  • Masukkan data dan unggah dokumen persyaratan yang diminta. Dokumen persyaratan tergantung pada kategori pemohon, yaitu dewasa atau anak-anak. Dokumen persyaratan umum meliputi KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan pas foto berlatar belakang merah.
  • Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau minimarket. Anda akan mendapatkan kode billing yang harus dibayar dalam waktu 2 jam setelah pengajuan permohonan. Jika tidak, permohonan Anda akan dibatalkan.
  • Datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Bawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor untuk diperlihatkan pada saat wawancara dengan petugas. Anda juga akan melakukan foto dan sidik jari di kantor imigrasi.
  • Tunggu hingga paspor Anda selesai diproses dan siap diambil. 

Kendala Pengajuan Paspor 

Nah, permasalahan muncul ketika sobat sudah selesai isi data dan tiba waktunya bayar. Banyak netijen yang mengeluhkan bahwa permohonan mereka menjadi kadaluarsa padahal belum sampai 2 jam berselang. Mereka takut permohonan mereka batal karena dianggap belum membayar sampai kurun waktu yang ditentukan. Lebih parahnya, kuota paspor tidak unlimited. Kuota permohonan paspor sangat terbatas dan beragam untuk tiap Kantor Imigrasi yang ada.

Terus Bagaimana? 

Ternyata jawabanya sangat mudah, Bayar sesuai kode billing tersebut. Apabila sukses dibayarkan, maka, selamat, permohonan sobat tidak jadi hangus. Tugas sobat adalah kemudian konfirmasi ke Kantor Imigrasi yang akan dituju mengenai permasalahan yang sudah dihadapi. 

Terus bila setelah dimasukkan kode billing terus tidak bisa bayar? Ya mau tidak mau, harus menerima kenyataan bila permohonanmu hangus. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun