Pemalang (12/06). Pengawasan orang asing bukan hanya tanggung jawab Kantor Imigrasi.
Sejak dibukanya berbagai batasan terkait perjalanan selama covid 19, kunjungan orang asing ke Indonesia langsung melonjak. Di satu sisi kedatangan WNA tersebut memberi angin segar bagi berbagai sektor industri, tapi di sisi lain orang asing yang datang juga sering membuat pusing warga sekitar. Sebutlah kasus WNA Rusia - Ukraina yang terendus sering berbuat onar di daerah, khusunya di Bali.
Pertanyaanya, kalau ada wna berbuat onar, siapakah yg bertanggung jawab?
Pertanyaan mudah, pasti secara jamak akan kita jawab "Imigrasi".
Jawaban yang tidak salah, namun tidak sepenuhnya benar.
Imigrasi adalah pihak pertama yang terbesit ketika ada urusan terkait orang asing. Namun sebenarnya, ada pihak pihak lain yang trrnyata selama ini terlibat dalam pengawasan orang asing. Pihak pihak yang terlibat tersebut tergabung dalam satu forum TIM PENGAWASAN ORANG ASING, yang lazim disebut sebagai TIM PORA.
Tim pora ini biasanya beranggotakan elemen masyarakat dan penegak hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti TNI, Polisi, Pemilik Usaha, Pemilik Penginapan dan bahkan para perangkat daerah. Dengan melibatkan berbagai elemen ini, diharapkan pengawasan terhadap orang asing dapat terlaksana sampai ke dasar dan tidak berkutat hanya ke Imigrasi saja.
Jadi apabila ada WNA berbuat onar masyarakat lantas diam saja? Tentu tidak! Masyarakat dapat aktif melaporkan secara langsung ke Imigrasi atau melalui perangkat pemerintahan setempag untuk dapat segera ditindak lanjuti.
Bila nanti ada bule ngamuk, bisa kok langsung panggil polisi, karena Kepolisian memang memiliki andil juga dalam pengamanan kedaulatan negeri ini.
Nah, tidak perlu bingung lagi ya. Bila ada WNA yang memang meresahkan TIMPORA ada dan dekat dengan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H