Mohon tunggu...
Humas Imigrasi Pemalang
Humas Imigrasi Pemalang Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Imigrasi Pemalang

Akun Humas Imigrasi Pemalang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa Itu Pekerja Migran Indonesia Ilegal?

5 Mei 2023   07:03 Diperbarui: 5 Mei 2023   07:07 858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal adalah mereka yang bekerja di luar negeri tanpa memiliki izin yang sah dari negara asal dan negara tujuan. TKI ilegal berisiko mengalami berbagai masalah, seperti penipuan, penjeratan utang, eksploitasi, kekerasan, hingga deportasi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mencegah dan menghindari penyaluran TKI ilegal yang merugikan.

Salah satu negara tujuan yang banyak menampung Pekerja Migran Indonesia ilegal adalah Kamboja. Menurut Kementerian Luar Negeri Indonesia, sejak tahun 2021 ada 188 WNI yang menjadi korban perekrutan ilegal tenaga kerja di Kamboja . 

Mereka dipekerjakan di perusahaan-perusahaan kasino dan judi online dengan janji penghasilan yang besar dan syarat yang ringan. Namun, kenyataannya mereka mengalami penjeratan utang, jam kerja berlebihan, pembatasan ruang gerak dan komunikasi, bahkan tindakan kekerasan .

Kasus ini menunjukkan betapa rentannya Pekerja Migran Indonesia ilegal terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlu adanya upaya pencegahan agar tidak ada lagi WNI yang terjebak dalam situasi seperti ini. Beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah:

- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan risiko menjadi tenaga kerja ilegal. Hal ini bisa dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, dan kampanye di media massa dan sosial.

- Memberantas praktik calo penyaluran tenaga kerja ilegal dengan cara melaporkan ke instansi terkait jika mengetahui adanya tawaran kerja di luar negeri yang mencurigakan atau tidak sesuai prosedur.

- Memperkuat perlindungan WNI di luar negeri dengan cara meningkatkan koordinasi antara Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar, dan perwakilan Indonesia lainnya di negara tujuan. Selain itu, juga memberikan bantuan hukum, konsuler, dan repatriasi bagi WNI yang menjadi korban tenaga kerja ilegal.

- Mendorong pengembangan sektor tenaga kerja dalam negeri dengan cara menciptakan lapangan kerja yang produktif, berkualitas, dan berdaya saing. Hal ini bisa dilakukan melalui peningkatan keterampilan, pendidikan, dan pelatihan bagi para pekerja.

- Mewaspadai tawaran bekerja di luar negeri dengan janji-janji yang tidak realistis, seperti persyaratan kerja sangat ringan dan penghasilan yang besar. Jangan mudah tergiur oleh calo yang menjanjikan pekerjaan di sektor-sektor tertentu, seperti kasino atau judi online, yang ternyata ilegal dan berbahaya. Selalu lakukan kroscek terhadap kredibilitas tawaran pekerjaan, antara lain ke Kementerian Tenaga Kerja atau Dinas Tenaga Kerja setempat.

- Mengikuti mekanisme dan prosedur hukum yang ada di Indonesia dan negara penerima. Pastikan memiliki dokumen-dokumen resmi yang diperlukan, seperti paspor, visa kerja, surat kontrak kerja, surat jaminan kesehatan, dan lain-lain. Jangan menggunakan visa turis atau wisata untuk bekerja di luar negeri, karena itu melanggar hukum dan bisa berakibat deportasi. Selain itu, pastikan juga didampingi oleh tenaga kerja lokal yang bisa membantu dalam hal komunikasi, adaptasi, dan perlindungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun