Mohon tunggu...
Imigrasi Pangkalpinang
Imigrasi Pangkalpinang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kantor Pemerintah

Akun official Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Imigrasi Pangkalpinang Sosialisasi Pencegahan TPPO

6 Juli 2023   10:00 Diperbarui: 6 Juli 2023   10:03 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Imigrasi Pangkalpinang

Maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di berbagai daerah di Indonesia menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo. Hal ini pun menjadi atensi bagi Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, bahwa perlu adanya upaya pencegahan yang harus dilaksanakan secara preventif, protektif dan aktif oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dalam bentuk upaya pencegahan terjadinya PMI Non Prosedural dan terjadinya TPPO.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Imigrasi Pangkalpinang melaksanakan Sosialisasi Keimigrasian dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, Rabu (05/07)

Sosialisasi ini disambut baik oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Babel, Fadillah Sabri, yang juga mengingatkan mahasiswa nya untuk tidak mudah tergiur dengan ajakan bekerja di Luar Negeri tanpa mengecek terlebih dahulu legalitas pemberi kerja.

Selain itu Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Wahyu Wibisono, menyampaikan bahwa Mahasiswa yang merupakan kelompok usia produktif sangat rentan untuk menjadi target perdagangan orang.

Humas Imigrasi Pangkalpinang
Humas Imigrasi Pangkalpinang
Berbagai modus TPPO tidak hanya terbatas di bidang ketenagakerjaan seperti perbudakan, dan pembantu rumah tangga dalam kondisi kerja yang sewenang-wenang. TPPO juga mencakup penjualan bayi, dan pengambilan organ tubuh, dengan beberapa faktor penyebab antara lain kemiskinan, lapangan kerja yang terbatas, rendahnya pendidikan, minimnya informasi, dan minimnya kesadaran mengenai hak-hak tenaga kerja.

"Masyarakat harus lebih waspada dan lebih peka terhadap indikasi tanda-tanda TPPO serta berperan aktif dalam melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak yang berwajib". Tambah Wahyu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun