Mohon tunggu...
Imigrasi Pangkalpinang
Imigrasi Pangkalpinang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kantor Pemerintah

Akun official Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Imigrasi Pangkalpinang Gelar Pengawasan Keimigrasian ke Bangka Selatan

27 Februari 2023   09:00 Diperbarui: 27 Februari 2023   09:04 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Pangkalpinang melaksanakan kegiatan Pengawasan Keimigrasian di Kawasan Industri Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (23/02).

Dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Wahyu Wibisono, bersama Kasubsi Intelijen Benny Sinaga dan Anggota tim bergerak ke beberapa perusahaan yang ada di Kawasan Industri Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.

Dokpri
Dokpri
Tujuan dari kegiatan ini yaitu agar Orang Asing yang berada dan melakukan kegiatannya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pangkalpinang taat terhadap Peraturan Perundang-Undangan Keimigrasian serta mencegah/meminimalisir terjadinya pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh Orang Asing.

Tim Pengawasan Kantor Imigrasi Pangkalpinang melakukan pengecekan ke  perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing yang terdiri dari 4 (empat) perusahaan yaitu  PT. Sentosa Jaya Purnama, PT. Power China Sepco, PT. Sarana Sukai Indonesia dan PT. Kontruksi Indonesia Indah.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada empat perusahaan tersebut, terdapat 35 Tenaga Kerja Asing, keseluruhan Tenaga Kerja Asing tersebut berkebangsaan China dan memiliki izin tinggal yang masih berlaku serta sesuai dengan peruntukkannya.

“Kegiatan pengawasan keimigrasian merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan, tidak hanya di Kabupaten Bangka Selatan tapi juga di seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Pangkalpinang,” ungkap Wahyu.

Selain itu dengan adanya pengawasan keimigrasian ini  untuk memastikan bahwa Warga Negara Asing yang berada pada perusahaan di Kawasan Industri Sadai, melaksanakan kegiatan sesuai dengan izin tinggal keimigrasian yang diberikan. Tambah Wahyu lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun