Mohon tunggu...
IMIGRASI MAMUJU
IMIGRASI MAMUJU Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Imigrasi Kelas II NON TPI Mamuju

Akun resmi Kantor Imigrasi Kelas II NON TPI Mamuju di laman Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tarif Pembuatan Paspor Naik, Imigrasi Mamuju Siap Berikan Layanan Berkualitas

3 Desember 2024   19:00 Diperbarui: 3 Desember 2024   19:05 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mamuju -- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju akan menerapkan penyesuaian tarif untuk layanan keimigrasian yaitu pembuatan paspor yang berlaku tanggal 17 Desember 2024. Kenaikan tarif ini berlaku sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berilaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pemerintah melakukan penyesuaian tarif paspor untuk memberikan pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Penyesuaian tarif ini dilakukan setelah 13 tahun tidak mengalami perubahan dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan serta memberikan pilihan yang lebih beragam kepada masyarakat.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M Godam, menjelaskan penyesuaian tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku paspor sehingga masyarakat bisa memilih mana yang lebih sesuai dengan kebutuhannya. Penyesuaian tarif ini tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan mengimbanginya dengan peningkatan layanan publik yang berkelanjutan.

Berikut tarif paspor terbaru berdasarkan jenis dan masa berlaku sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang bisa dipilih oleh masyarakat:

  • Paspor biasa nonelektronik Rp350.000 dengan masa berlaku lima tahun dan Rp650.000 untuk masa berlaku sepuluh tahun.
  • -Paspor elektronik (E-Paspor) Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950.000 untuk sepuluh tahun.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempersiapkan kebutuhan perjalanan dengan matang dan mempertimbangkan jenis paspor yang sesuai dengan kebutuhan.

Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Ikram A Taha, menegaskan bahwa jajarannya siap memberikan layanan yang lebih optimal sejalan dengan kebijakan baru ini. "Penyesuaian tarif ini memberikan fleksibilitas lebih bagi masyarakat dalam memilih jenis dan masa berlaku paspor. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang cepat dan efesien, agar masyarakat dapat merasakan manfaat maksimal dari kebijakan ini" ujar Ikram.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun