Mohon tunggu...
IMIGRASI MAMUJU
IMIGRASI MAMUJU Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Imigrasi Kelas II NON TPI Mamuju

Akun resmi Kantor Imigrasi Kelas II NON TPI Mamuju di laman Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kantor Imigrasi Mamuju Kembali Terima Penghargaan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM

6 November 2023   17:27 Diperbarui: 6 November 2023   17:31 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mamuju -- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju kembali meraih prestasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Hari ini, Senin (06/11/2023) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju Andi Zulpikar Rasdin menghadiri acara penganugerahan penghargaan untuk satuan kerja Kemenkumham dalam implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM yang dirangkaikan bersamaan dengan agenda peluncuran Perpres No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia dan peluncuran aplikasi SIPHAM.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju menjadi salah satu Unit Pelayanan Teknis di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat yang meraih penghargaan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

Penghargaan yang diserahkan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat Nurudin ini diberikan dalam Rangkaian Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 Tahun 2023.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly menyatakan dalam sambutannya bahwa Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM sebagai dasar semangat memberikan pelayanan publik berkualitas.

"Diharapkan Kemenkumham dapat secara menyeluruh memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan yang terpenting non-diskriminasi kepada seluruh pengguna layanan," ujar Menkumham.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun