Mohon tunggu...
IMIGRASI MAMUJU
IMIGRASI MAMUJU Mohon Tunggu... Lainnya - Kantor Imigrasi Kelas II NON TPI Mamuju

Akun resmi Kantor Imigrasi Kelas II NON TPI Mamuju di laman Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kantor Imigrasi Mamuju Deportasi Warga Negara Malaysia yang Overstay Sejak Juni 2023

10 Oktober 2023   16:47 Diperbarui: 10 Oktober 2023   17:07 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Imigrasi Mamuju

Seorang warga negara Malaysia berinisial FBM di Deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat pada Selasa (10/10/2023) melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur dengan nomor penerbangan AK 385 pada pukul 14.10 WIB. Lelaki yang berusia 44 tahun tersebut di ketahui telah overstay ketika Petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen Izin Tinggal saat datang ke Kantor Imigrasi Mamuju tanggal 06 Oktober 2023 lalu."Warga negara Malaysia tersebut datang untuk melaporkan diri ke Kantor Imigrasi yang didampingi keluarganya, melaporkan terkait izin tinggal kunjungannya yang sudah habis masa berlaku sejak 26 Juni 2023". Ungkap Kepala Kantor Imigrasi Mamuju Andi Zulpikar Rasdin

Menurut Zulpikar, FBM bersifat kooperatif pada saat dilakukan pemeriksaan dan bersedia menunjukkan dokumen serta memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh petugas imigrasi, FBM juga sempat ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Mamuju sejak tanggal 06 Oktober 2023 sampai di Deportasi.

FBM terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana FBM tinggal di Indonesia melebihi batas Waktu yang telah ditentukan (overstay). Istilah overstay diartikan sebagai kondisi ketika Orang Asing masih berada di wilayah Indonesia sedangkan izin tinggal keimigrasiannya sudah tidak berlaku lagi.

FBM juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar Warga Negara Malaysia tersebut mendapat efek jera,  ini sesuai dengan pasal 102 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jangka waktu Penangkalan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun