Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Madiun
Kantor Imigrasi Madiun Mohon Tunggu... Pustakawan - Memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : M.05-PR.07.04 Tahun 2002 tanggal 25 September 2002

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat pada Imigrasi Madiun

11 Januari 2023   09:14 Diperbarui: 11 Januari 2023   09:22 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sahabat Mido berikut adalah Nilai Survey Indeks Persepsi Korupsi dan Nilai Survey Indeks Kepuasan Masyarakat pada Kantor Imigrasi Madiun. Survey dilakukan kepada 168 orang pengguna layanan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mulai tanggal 1 sampai 31 Desember 2022. Hasil survey Indeks Persepsi Korupsi dengan nilai 3,95 dari skala 4 (Sangat Baik) dan hasil Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dengan nilai 3,93 dari skala 4 (Sangat Baik). Survey menggunakan platform dari Balitbangham (Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Mohon dukungan kepada kami agar kami dapat menjaga kualitas pelayanan kami kepada masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun