Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Madiun
Kantor Imigrasi Madiun Mohon Tunggu... Pustakawan - Memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor : M.05-PR.07.04 Tahun 2002 tanggal 25 September 2002

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kantor Imigrasi Madiun Buka Pelayanan Paspor di MPP Kabupaten Madiun

9 Januari 2023   15:42 Diperbarui: 9 Januari 2023   15:45 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor Imigrasi Madiun

Kabar Gembira bagi masyaratakat Kabupaten Madiun dan sekitarnya. Untuk mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat terutama pelayanan paspor, mulai tanggal 10 Januari 2023 setiap hari Selasa telah dibuka pelayanan paspor Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun di MPP Kabupaten Madiun. Pelayanan paspor pada MPP Kabupaten Madiun hanya untuk permohonan paspor baru maupun penggantian paspor. Namun untuk saat ini di MPP Kabupaten Madiun tidak melayani penggantian paspor dikarenkan hilang atau rusak. Pelayanan penggantian paspor dikarenkan hilang atau rusak dapat dilakukan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB dengan kuota sebanya 15 orang setiap minggunya. Jangan lewatkan kesempatan ini. MPP Kabupaten Madiun beralamatkan di Jl. Merbabu, Pangongangan, Kec. Manguharjo, Kota Madiun (Sebelah utara alun-alun kota Madiun)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun