Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Karawang Mohon Tunggu... Lainnya - Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merupakan unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai pelaksana pemberian pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Begini Akibatnya Jika Paspormu Rusak atau Hilang

9 Desember 2024   15:29 Diperbarui: 9 Desember 2024   15:31 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu dokumen negara yang wajib kamu miliki saat hendak melakukan perjalanan ke luar negeri adalah paspor. Mengingat pentingnya keberadaan dokumen tersebut, maka setiap pemegang paspor harus dapat menyimpannya dengan baik, jangan sampai dalam keadaan rusak atau hilang.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, terdapat sejumlah konsekuensi yang harus diterima oleh pemegang paspor apabila paspornya dalam keadaan rusak atau hilang.

"Untuk yang pertama, mereka akan diwajibkan melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu. Pada tahapan ini, petugas akan mengkonfirmasi terkait kronologis yang terjadi sehingga paspornya bisa rusak atau hilang," ujarnya, Senin (09/12).

Lebih lanjut, Madriva menjelaskan, masyarakat juga akan dikenakan denda apabila paspor yang dipegangnya dalam keadaan rusak atau hilang. Hal ini terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Bagi paspor lamanya yang rusak, akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan untuk paspornya yang hilang, dibebankan denda Rp 1 juta," jelasnya.

Untuk itu, Madriva sangat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga paspornya dengan baik. Jangan sampai paspor yang dimiliki rusak atau hilang.

"Jaga baik-baik paspornya, jangan sampai kita kena denda!" pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun