Salah satu dokumen negara yang wajib kamu miliki saat hendak melakukan perjalanan ke luar negeri adalah paspor. Mengingat pentingnya keberadaan dokumen tersebut, maka setiap pemegang paspor harus dapat menyimpannya dengan baik, jangan sampai dalam keadaan rusak atau hilang.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, terdapat sejumlah konsekuensi yang harus diterima oleh pemegang paspor apabila paspornya dalam keadaan rusak atau hilang.
"Untuk yang pertama, mereka akan diwajibkan melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu. Pada tahapan ini, petugas akan mengkonfirmasi terkait kronologis yang terjadi sehingga paspornya bisa rusak atau hilang," ujarnya, Senin (09/12).
Lebih lanjut, Madriva menjelaskan, masyarakat juga akan dikenakan denda apabila paspor yang dipegangnya dalam keadaan rusak atau hilang. Hal ini terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Bagi paspor lamanya yang rusak, akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan untuk paspornya yang hilang, dibebankan denda Rp 1 juta," jelasnya.
Untuk itu, Madriva sangat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat menjaga paspornya dengan baik. Jangan sampai paspor yang dimiliki rusak atau hilang.
"Jaga baik-baik paspornya, jangan sampai kita kena denda!" pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H