Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Karawang Mohon Tunggu... Lainnya - Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merupakan unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai pelaksana pemberian pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Stres Karena Paspormu Hilang? Yuk Simak Prosedur Pengurusannya!

20 November 2024   18:15 Diperbarui: 20 November 2024   18:17 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Freepik.

Urus paspor hilang di Imigrasi Karawang gak pake ribet! Berikut adalah tahapannya!

Pertama, mengurus Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) dari kepolisian. Kalau kamu tidak ingat dengan nomor paspormu, cukup dikosongkan atau disampaikan lupa saja.

Kedua, mendaftar antrean secara online melalui laman www.kanimkarawang.kemenkumham.go.id. Kemudian pilih layanan Mika Palang-Pasak.

Ketiga, mengisi seluruh biodata diri, mengunggah Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan, serta memilih tanggal kedatangan sesuai dengan waktu luang yang kamu miliki. Kalau berhasil, maka kamu akan mendapatkan konfirmasi pada alamat email yang didaftarkan. Namun, apabila lebih dari 1x24 jam email tidak diterima, maka kamu bisa melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan mengirimkan pertanyaan via DM atau datang langsung sesuai dengan waktu dan tanggal yang sudah pilih.

Keempat, melakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pada tahapan ini, petugas ingin mengetahui kronologis mengapa paspormu bisa hilang. Oh iya, petugas juga diperkenankan untuk menanyakan segala sesuatu yang bertujuan untuk meyakinkan bahwa permohonan penerbitan paspor baru kamu dapat disetujui. Jangan lupa juga untuk melampirkan seluruh dokumen persyaratan yang asli.

Nah, Sahabat Mido, kalau dinilai perlu, petugas juga akan meminta dokumen tambahan nih sebagai pendukung terhadap keterangan yang kamu berikan. Jangan khawatir, kalau kamu belum membawa dokumen yang diminta, kamu akan diberikan waktu oleh petugas untuk melengkapinya. Apabila permohonanmu disetujui, maka kamu akan melalui proses pengambilan foto dan perekaman sidik jari sebanyak 2 kali, yaitu saat proses BAP dan penerbitan paspor yang baru.

Terakhir, kamu bisa mengajukan permohonan paspornya. Proses cetak paspor memerlukan waktu selama 4 hari kerja. Jangan lupa, begitu selesai interview, segera bayarkan biaya beban beserta tarif PNBP penerbitan paspor barunya.

Semoga bermanfaat Sahabat Mido!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun