Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya melayani pendaftaran permohonan paspor melalui Aplikasi M-Paspor saja. Hal ini merupakan tindak lanjut dari adanya sejumlah pertanyaan masyarakat terkait informasi yang beredar bahwa pendaftaran bisa dilakukan melalui nomor WhatsApp.
"Tidak benar, kami hanya menerima pendaftaran online di M-Paspor," ujarnya, Selasa (12/11).
Petrus menjelaskan, informasi hoax tersebut berawal dari munculnya nomor WhatsApp yang mengaku sebagai petugas imigrasi pada Google Review sejumlah kantor imigrasi, termasuk di Imigrasi Karawang. Dalam pesan yang dikirimkan, pihak tersebut menjanjikan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh paspor.
"Jadi modusnya dia ini seolah-olah merupakan bagian dari imigrasi yang bisa menentukan kapan seseorang bisa mengurus paspornya, padahal sama sekali tidak. Mereka bukan bagian dari Imigrasi Karawang," jelasnya.
Lebih lanjut, Petrus menambahkan, pembayaran permohonan penerbitan paspor hanya dapat dilakukan dengan menginput kode billing MPN G2, bukan ke nomor rekening pribadi. Kode billing tersebut hanya dapat muncul setelah masyarakat berhasil memilih tanggal kedatangan.
"Ketika masyarakat selesai mengisi biodata diri dan menentukan tanggal kedatangan, mereka baru akan diberikan kode billing untuk dibayarkan. Jadi sudah jelas, kalau ada yang mengaku dari pihak imigrasi dan meminta dikirim melalui nomor rekening pribadi, maka dapat dipastikan hal tersebut adalah penipuan.," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H