Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat serta Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kabupaten Purwakarta, menggelar Operasi Gabungan pada Kamis (17/10).Â
Operasi ini bertujuan untuk mengawasi dan memastikan legalitas izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di wilayah tersebut.
Kepala Imigrasi Karawang, Petrus Teguh Aprianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku.Â
Operasi dilakukan dengan mendatangi salah satu perusahaan di Kabupaten Purwakarta yang mempekerjakan WNA.
"Melalui operasi ini, kami berharap setiap orang asing dan penjaminnya mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Dengan demikian, hanya mereka yang memiliki kontribusi positif dan mematuhi hukum yang dapat beraktivitas serta tinggal di Indonesia," ujar Petrus.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA di Indonesia, guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H