Salah satu pengalaman paling berharga yang dapat diingat seumur hidup oleh sang buah hati yaitu dengan mengajaknya berlibur ke luar negeri. Meskipun belum genap berusia 18 tahun, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan perjalanan, diwajibkan untuk mempunyai paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto mengatakan, untuk pembuatan paspor anak harus didampingi oleh kedua orangtuanya.
"Hal ini menjadi syarat penting untuk memastikan keabsahan dokumen yang dibawa," ujarnya, Rabu (09/10).
Petrus menjelaskan, apabila salah satu dari orangtua anak berhalangan hadir, maka diwajibkan untuk melampirkan surat kuasa yang bertandatangan serta diberi meterai. Tujuannya, agar menjadi bukti bahwa kedua orangtua menyetujui serta mengetahui pembuatan paspor anaknya.
Selain itu, pada saat pembuatan paspor anak, terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi. Dokumen tersebut di antaranya yaitu KTP elektronik kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran Anak, serta Buku Nikah orang tua.
"Karena anak di bawah usia 18 tahun belum mempunyai KTP, maka dapat diganti dengan melampirkan KTP-elektronik kedua orangtuanya," jelasnya.
Untuk masa berlaku paspor, Petrus menyebutkan ada perbedaan antara paspor untuk orang dewasa dengan anak. Bagi anak di bawah usia 18 tahun, masa berlaku paspornya hanya lima tahun saja.
Dirinya menambahkan, untuk anak yang berusia di bawah 5 tahun dapat melakukan proses permohonan paspor tanpa melalui pendaftaran antrean secara online terlebih dahulu.
"Silakan datang langsung ke kantor kami dengan menggunakan layanan prioritas ramah HAM," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H