Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Karawang Mohon Tunggu... Lainnya - Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merupakan unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai pelaksana pemberian pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Syarat dan Prosedur Pembuatan Paspor Anak di Bawah Usia 18 Tahun

9 Oktober 2024   16:36 Diperbarui: 9 Oktober 2024   17:20 952
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Salah satu pengalaman paling berharga yang dapat diingat seumur hidup oleh sang buah hati yaitu dengan mengajaknya berlibur ke luar negeri. Meskipun belum genap berusia 18 tahun, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan perjalanan, diwajibkan untuk mempunyai paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto mengatakan, untuk pembuatan paspor anak harus didampingi oleh kedua orangtuanya.

"Hal ini menjadi syarat penting untuk memastikan keabsahan dokumen yang dibawa," ujarnya, Rabu (09/10).

Petrus menjelaskan, apabila salah satu dari orangtua anak berhalangan hadir, maka diwajibkan untuk melampirkan surat kuasa yang bertandatangan serta diberi meterai. Tujuannya, agar menjadi bukti bahwa kedua orangtua menyetujui serta mengetahui pembuatan paspor anaknya.

Selain itu, pada saat pembuatan paspor anak, terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi. Dokumen tersebut di antaranya yaitu KTP elektronik kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran Anak, serta Buku Nikah orang tua.

"Karena anak di bawah usia 18 tahun belum mempunyai KTP, maka dapat diganti dengan melampirkan KTP-elektronik kedua orangtuanya," jelasnya.

Untuk masa berlaku paspor, Petrus menyebutkan ada perbedaan antara paspor untuk orang dewasa dengan anak. Bagi anak di bawah usia 18 tahun, masa berlaku paspornya hanya lima tahun saja.

Dirinya menambahkan, untuk anak yang berusia di bawah 5 tahun dapat melakukan proses permohonan paspor tanpa melalui pendaftaran antrean secara online terlebih dahulu.

"Silakan datang langsung ke kantor kami dengan menggunakan layanan prioritas ramah HAM," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun