Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor secara kolektif melalui layanan Eazy Passport.Â
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, melalui layanan ini, pemohon tidak perlu lagi mendaftar antrean secara online melalui Aplikasi M-Paspor.
"Sehingga proses pengajuan paspor menjadi lebih praktis dan efisien," ujarnya, Selasa (08/10).
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat sebelum mengajukan Layanan Eazy Passport. Di antaranya, yaitu pemberlakuan jumlah minimal pemohon sebanyak 30 orang. Selanjutnya, layanan ini tidak dapat menerima permohonan penggantian paspor karena rusak atau hilang.
"Setelah memenuhi persyaratan tersebut, silakan mendaftar dengan cara mengajukan surat permohonan yang ditujukan langsung kepada Kepala Kantor Imigrasi Karawang," jelasnya.
Setelah surat permohonan diterima, petugas akan melakukan verifikasi dan menghubungi pemohon untuk menentukan jadwal kedatangan ke lokasi yang telah disepakati. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan paspor tanpa harus mendatangi kantor imigrasi secara langsung.
"Melalui Eazy Passport, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor kami, tapi justru kami yang mendatangi lokasi mereka," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H