Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Karawang Mohon Tunggu... Lainnya - Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merupakan unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai pelaksana pemberian pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Jangan Tertukar, Ini Perbedaan Permohonan Paspor Baru dan Penggantian Habis Masa Berlaku

18 September 2024   11:42 Diperbarui: 18 September 2024   11:49 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor, maka harus mengetahui aturan keimigrasian yang berlaku. Salah satunya, perbedaan antara permohonan paspor baru serta penggantian habis masa berlaku. 

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno menjelaskan bahwa penggantian paspor yang habis masa berlaku diwajibkan bagi pemohon yang sebelumnya sudah memiliki paspor. 

"Jika seseorang sudah pernah memiliki paspor, mereka harus memilih jenis permohonan 'Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku', dan paspor lama wajib dilampirkan saat pengajuan," ujarnya, Rabu (18/09).

Sementara itu, permohonan paspor baru hanya ditujukan untuk mereka yang belum pernah memiliki paspor. Pengajuan ini dilakukan secara online melalui Aplikasi M-Paspor. 

"Sistem antrean untuk keperluan ini juga dilakukan secara online, sehingga pemohon harus mendaftarkan diri melalui aplikasi tersebut untuk mendapatkan jadwal pelayanan," ucapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun