Mulai 26 Agustus 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan baru yang memungkinkan anak-anak usia 6 tahun ke atas untuk menggunakan layanan autogate keimigrasian.
Kebijakan ini diambil menyusul perkembangan teknologi face recognition yang semakin canggih, sehingga mempercepat proses pemeriksaan di bandara.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, dengan adanya teknologi face recognition yang lebih akurat, para penumpang, termasuk anak-anak, tidak lagi perlu melalui pemeriksaan manual oleh petugas imigrasi.
"Proses ini diharapkan dapat mempersingkat waktu antrean dan memberikan kenyamanan lebih bagi para penumpang," ucapnya, Rabu (11/9).
Sebanyak 200 autogate kini sudah tersedia di dua bandara internasional terbesar di Indonesia, yakni Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang dan Bandara Ngurah Rai di Bali. Fasilitas ini siap melayani penumpang untuk mempercepat proses keluar-masuk imigrasi, menjadikan perjalanan lebih efisien dan praktis.
"Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman bagi keluarga yang bepergian bersama anak-anak," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H