Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Karawang Mohon Tunggu... Lainnya - Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merupakan unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai pelaksana pemberian pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Imigrasi Karawang Tegaskan Pemberian Sanksi bagi WNA yang Melanggar Aturan

9 September 2024   19:16 Diperbarui: 9 September 2024   19:19 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Freepik

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berkomitmen akan mengambil langkah tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan. 

Setiap WNA yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan akan dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto mengatakan Tindakan Administratif Keimigrasian merupakan sanksi administratif yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan. 

"Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia, serta memastikan para WNA mematuhi seluruh peraturan yang berlaku," ujarnya, Senin (09/09).

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pejabat Imigrasi memiliki wewenang untuk melakukan TAK terhadap WNA yang berada di Indonesia jika mereka terlibat dalam kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.

"Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal-kanal resmi imigrasi agar langkah cepat dan tepat dapat diambil demi menjaga keamanan bersama," ucapnya.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan WNA yang berada di Kabupaten Karawang dapat lebih menghormati peraturan dan ketertiban, serta memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan masyarakat setempat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun