Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berkomitmen akan mengambil langkah tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan.Â
Setiap WNA yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan akan dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto mengatakan Tindakan Administratif Keimigrasian merupakan sanksi administratif yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan.Â
"Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia, serta memastikan para WNA mematuhi seluruh peraturan yang berlaku," ujarnya, Senin (09/09).
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pejabat Imigrasi memiliki wewenang untuk melakukan TAK terhadap WNA yang berada di Indonesia jika mereka terlibat dalam kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
"Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal-kanal resmi imigrasi agar langkah cepat dan tepat dapat diambil demi menjaga keamanan bersama," ucapnya.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan WNA yang berada di Kabupaten Karawang dapat lebih menghormati peraturan dan ketertiban, serta memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan masyarakat setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H