Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Karawang Mohon Tunggu... Lainnya - Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merupakan unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai pelaksana pemberian pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Siapa yang Wajib Membiayai Deportasi WNA?

2 September 2024   15:09 Diperbarui: 2 September 2024   15:18 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Shutterstock

Salah satu bentuk pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada orang asing yang terbukti melanggar aturan yang berlaku yaitu dikeluarkan paksa dari Wilayah Indonesia atau lazim disebut sebagai deportasi.

Namun, timbul pertanyaan dari masyarakat, siapakah yang mendanai seluruh proses deportasi tersebut?

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, kewajiban membayar biaya deportasi akan dibebankan kepada pihak penjamin atau sponsor. Hal ini telah sesuai dalam Pasal 63 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Setiap penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan orang asing yang dijaminnya apabila yang bersangkutan dikenakan TAK berupa pendeportasian," ujarnya, Senin (02/09).

Namun, apabila penjamin tidak sanggup membayar, maka biaya akan dibebankan kepada orang asing tersebut atau pihak keluarganya.

"Jika keluarga tidak sanggup, maka beban akan diserahkan kepada perwakilan negaranya yang berada di Indonesia," ucapnya.

Madriva menambahkan, pada saat menunggu pelaksanaan deportasi, setiap orang asing akan diminta untuk menunggu di ruang detensi imigrasi yang berada di Kantor Imigrasi Karawang atau Rumah Detensi Imigrasi.

"Setelah proses administrasinya selesai, baru orang asing tersebut akan kita deportasikan," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun