Salah satu bentuk pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada orang asing yang terbukti melanggar aturan yang berlaku yaitu dikeluarkan paksa dari Wilayah Indonesia atau lazim disebut sebagai deportasi.
Namun, timbul pertanyaan dari masyarakat, siapakah yang mendanai seluruh proses deportasi tersebut?
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, kewajiban membayar biaya deportasi akan dibebankan kepada pihak penjamin atau sponsor. Hal ini telah sesuai dalam Pasal 63 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Setiap penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan orang asing yang dijaminnya apabila yang bersangkutan dikenakan TAK berupa pendeportasian," ujarnya, Senin (02/09).
Namun, apabila penjamin tidak sanggup membayar, maka biaya akan dibebankan kepada orang asing tersebut atau pihak keluarganya.
"Jika keluarga tidak sanggup, maka beban akan diserahkan kepada perwakilan negaranya yang berada di Indonesia," ucapnya.
Madriva menambahkan, pada saat menunggu pelaksanaan deportasi, setiap orang asing akan diminta untuk menunggu di ruang detensi imigrasi yang berada di Kantor Imigrasi Karawang atau Rumah Detensi Imigrasi.
"Setelah proses administrasinya selesai, baru orang asing tersebut akan kita deportasikan," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H