Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Karawang Mohon Tunggu... Lainnya - Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merupakan unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai pelaksana pemberian pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Imigrasi Karawang Rilis Hasil Survei Agustus 2024, Kepuasan Masyarakat Meningkat

23 Agustus 2024   00:57 Diperbarui: 23 Agustus 2024   00:57 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: ISTIMEWA.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang kembali menerbitkan hasil survei terbaru terkait kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Hasilnya, masyarakat menilai bahwa pelayanan sudah berjalan dengan sangat baik.

Secara rinci, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno menjelaskan, terdapat dua indikator yang mejadi tolok ukur penilaian. Pertama, survei persepsi kualitas pelayanan, dan yang kedua, survei persepsi anti korupsi.

"Persepsi kualitas pelayanan bertujuan untuk melihat apakah secara umum layanan keimigrasian kami sudah berjalan dengan baik. Hasilnya, kami memperoleh nilai 99,70 dari 100," ujarnya.

Sementara itu, terkait hasil survei persepsi anti korupsi, Madriva menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang berhasil mendapatkan skor 99,61 dari 100.

Namun, Madriva juga menjelaskan, meskipun penilaian dari publik sudah baik, dirinya mengakui bahwa masih terdapat kekurangan yang harus perlu diperbaiki. Untuk itu, dirinya menyebutkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang sangat mengapresiasi terhadap setiap kritik maupun saran yang disampaikan oleh masyarakat.

"Sesuai arahan dari kepala kantor kami, bahwa setiap kritik harus disikapi sebagai energi positif untuk memperbaiki diri. Maka tentu selalu kami perhatikan masukan-masukan yang diberikan tersebut," jelasnya.

Sebagai informasi, setiap bulannya Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bekerjasama dengan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM RI. Pengambilan survei dilakukan secara acak terhadap 31 masyarakat yang telah selesai mengurus dokumen keimigrasiannya di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun