Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Karawang Mohon Tunggu... Lainnya - Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merupakan unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai pelaksana pemberian pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sudah Tahu Belum, Sekarang Urus Paspor Bisa di Kantor Imigrasi Terdekat

31 Juli 2024   16:13 Diperbarui: 31 Juli 2024   16:16 667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: www.haibunda.com/moms-life/20240419111047-76-334757/imigrasi-umumkan-desain-paspor-indonesia-terbaru-pada-agustus-2024-simak-faktanya

Sebagai bentuk pemberian kemudahan bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan terkait permohonan penerbitan paspor yang dapat diajukan di kantor imigrasi terdekat. Artinya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi yang sesuai dengan alamat atau domisilinya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto mengatakan, salah satu kendala yang sering dihadapi oleh masyarakat saat ingin mengajukan permohonan paspornya yaitu terkait jarak antara tempat tinggalnya sekarang dengan alamat/domisili yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Misalnya, sekarang merantau di Karawang. Tetapi alamat di KTP-nya tertulis Purworejo. Maka tidak perlu harus kembali ke kampung halaman hanya untuk mengajukan paspornya," ujarnya, Rabu (31/07).

Lebih lanjut, Petrus menjelaskan, sebelum datang ke kantor imigrasi terdekat, masyarakat diharuskan terlebih dahulu melakukan pendaftaran antrean secara daring melalui Aplikasi M-Paspor. Kemudian, masyarakat dapat menentukan sendiri tanggal kedatangannya ke kantor imigrasi.

"Jadi disesuaikan saja dengan waktu luang yang dipunya," ucapnya.

Dirinya menambahkan, dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih mudah dalam mengurus paspor mereka, sehingga dapat mendukung mobilitas dan kebutuhan perjalanan internasional dengan lebih baik.

"Pemerintah akan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun