Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Karawang Mohon Tunggu... Lainnya - Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merupakan unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai pelaksana pemberian pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Di Hadapan Komisi I DPRD, Imigrasi Karawang Sampaikan Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan

25 Juli 2024   17:53 Diperbarui: 25 Juli 2024   17:54 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menerima kunjungan kerja yang berasal dari Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Kamis (25/07). 

Kedatangan Tim Komisi I DPRD Karawang ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang dalam rangka monitoring terhadap pelayanan publik. Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan peninjauan terhadap berbagai sarana penunjang layanan keimigrasian.

Usai melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi pelayanan, Komisi I DPRD Karawang menggelar diskusi dengan perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Dalam diskusi tersebut, dibahas mengenai sejumlah hal yang berkaitan dengan pelayanan, seperti data pemohon penerbitan paspor, data orang asing, hingga Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sementara itu, Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, Imigrasi Karawang senantiasa memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Hal tersebut diimplementasikan salah satunya dengan menghadirkan berbagai inovasi yang bertujuan untuk memudahkan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

"Sejak 2018 hingga saat ini, kami terus menghadirkan inovasi-inovasi terbaru supaya masyarakat semakin dimudahkan dalam mengurus dokumen keimigrasian, seperti pembuatan paspor di kantor kecamatan, layanan percepatan penyelesaian paspor selesai di hari yang sama, serta sistem pendaftaran antrean yang dilakukan secara online melalui Aplikasi M-Paspor," ucapnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun