Salah satu kendala yang kerap dihadapi pada saat Sahabat Mido melakukan pendaftaran antrean paspor secara online melalui Aplikasi M-Paspor, yaitu munculnya notifikasi "Permohonan Kedaluwarsa". Hal ini menyebabkan proses pendaftaran antrean tidak dapat dilanjutkan.
Adanya notifikasi "Permohonan Kedaluwarsa" dapat terjadi pada saat sebelum atau sesudah melakukan pembayaran. Jika notifikasi tersebut muncul sebelum melakukan pembayaran, maka Sahabat Mido diharuskan untuk melakukan pendaftaran antrean ulang. Perlu diingat, bahwa batas maksimal jangka waktu pembayaran yaitu selama 2 (dua) jam setelah menentukan tanggal kedatangan.
Namun, apabila notifikasi muncul justru setelah berhasil melakukan pembayaran, Sahabat Mido dapat tetap mendatangi kantor imigrasi yang dituju sesuai dengan waktu dan tanggal yang sudah ditentukan. Sahabat Mido sangat direkomendasikan untuk datang lebih awal karena akan dilakukan proses verifikasi permohonan terlebih dahulu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H