Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Karawang Mohon Tunggu... Lainnya - Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merupakan unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai pelaksana pemberian pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Wow!! Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 166 Persen!

24 Juli 2024   19:41 Diperbarui: 24 Juli 2024   19:55 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memproses pidana 77 orang yang terdiri dari warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) sepanjang semester satu tahun 2024. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 166% dibandingkan semester satu tahun 2023, di mana terdapat 29 orang yang menjadi tersangka dalam tindak pidana keimigrasian. Dari 77 orang tersebut, 29 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan enam di antaranya merupakan kasus tindak pidana ringan. Para WNA dan WNI yang diproses pidana, terancam hukuman terberatnya penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Tersangka yang dijerat ancaman dimaksud telah melanggar pasal 120 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian atas percobaan tindak pidana penyelundupan manusia. Saat ini, penyelundupan manusia menjadi isu global yang kompleks dan berbahaya, dengan dampak yang luas bagi korban, masyarakat, dan negara. Ancaman ini tidak hanya datang dari luar negeri, terapi juga dari dalam negeri yang harus kita waspadai.

Selain itu dari sebanyak 77 kasus, 32 di antaranya atau sekitar 41% kasus adalah pidana atas pelanggaran pasal 119 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Pasal ini menjerat orang asing yang dokumen perjalanan dan visanya sudah tidak lagi berlaku atau memiliki dokumen perjalanan yang ditengarai palsu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun