Paspor Melayani di Kantor Kecamatan (MiKa Lapor Mantan) yang mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat, menjadi dasar bagi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang untuk terus menyelenggarakan layanan tersebut di setiap pekannya. Kali ini, MiKa Lapor Mantan digelar di Kantor Kecamatan Cikampek, Rabu (17/07).
Keberadaan Layanan PenerbitanKepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto mengatakan, layanan paspor keliling ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat.
"Dengan adanya layanan paspor keliling, diharapkan masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor imigrasi. Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam pelayanan publik," ujarnya.
Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus diketahui oleh masyarakat sebelum menggunakan layanan ini. Salah satunya yaitu layanan MiKa Lapor Mantan dikhususkan hanya melayani masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Karawang saja.
"Selain itu, layanan ini juga tidak menerima permohonan paspor untuk keperluan bekerja atau penggantian paspor karena rusak atau hilang," jelasnya.
Petrus berharap, program layanan paspor keliling ini dapat terus berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kami akan terus evaluasi dan memperbaiki layanan ini agar semakin efektif dan efisien dalam melayani masyarakat," tutupnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H