Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merespon serius terhadap berbagai peristiwa penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian yang kerap dilakukan oleh orang asing yang berada di Indonesia. Salah satunya dengan memberikan penegasan terhadap ancaman bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggalnya.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, ketentuan mengenai pemberian pidana bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggalnya telah diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," ujarnya, Rabu (17/07).
Lebih lanjut, Madriva menuturkan, ancaman pidana yang serupa tidak hanya ditujukan bagi orang asing semata. Namun, hal ini juga berlaku bagi siapa pun yang mendorong pelanggaran izin tinggal keimigrasian tersebut terjadi.
"Setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, juga akan dikenakan sanksi pidana yang sama," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H