Mohon tunggu...
Kantor Imigrasi Karawang
Kantor Imigrasi Karawang Mohon Tunggu... Lainnya - Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merupakan unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai pelaksana pemberian pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Waspada! Ini Ancaman bagi WNA Penyalahgunaan Izin Tinggal

17 Juli 2024   16:47 Diperbarui: 17 Juli 2024   17:28 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://twitter.com/ditjen_imigrasi/status/1227223609384374273

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang merespon serius terhadap berbagai peristiwa penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian yang kerap dilakukan oleh orang asing yang berada di Indonesia. Salah satunya dengan memberikan penegasan terhadap ancaman bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggalnya.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, ketentuan mengenai pemberian pidana bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggalnya telah diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," ujarnya, Rabu (17/07).

Lebih lanjut, Madriva menuturkan, ancaman pidana yang serupa tidak hanya ditujukan bagi orang asing semata. Namun, hal ini juga berlaku bagi siapa pun yang mendorong pelanggaran izin tinggal keimigrasian tersebut terjadi.

"Setiap orang yang menyuruh atau memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya, juga akan dikenakan sanksi pidana yang sama," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun