Paspor merupakan dokumen negara yang berisi identitas pemegangnya. Dokumen ini menggantikan fungsi dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama Warga Negara Indonesia (WNI) berada di luar negeri. Mengingat fungsinya yang begitu penting, mungkinkah seseorang bisa melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa menggunakan paspor?
Menjawab hal tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno mengatakan, setiap orang yang akan masuk atau keluar Wilayah Indonesia harus memiliki paspor. Hal ini mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memilik dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku," ujarnya, Senin (15/07).
Lebih lanjut, Madriva menjelaskan, paspor berfungsi sebagai identitas resmi yang diakui secara internasional. Saat berada di negara asing, paspor adalah bukti kewarganegaraan dan identitas seseorang.
"Tanpa paspor, akan sulit untuk membuktikan identitas di negara lain," jelasnya.
Dirinya menambahkan, memiliki paspor merupakan syarat mutlak untuk melakukan perjalanan internasional. Tanpa paspor, seseorang akan dianggap melanggar hukum internasional dan bisa dikenai sanksi hukum yang serius.
"Dengan memiliki paspor yang valid, kita dapat menikmati perjalanan dengan tenang dan aman," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H